Tugas Pokok dan Fungsi

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN BELITUNG

Tugas

DP DPPKBPMD kabupaten Belitung mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

PD DPPKBPMD Kabupaten Belitung menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan dan perumusan kebijakan Teknik di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa.
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat dan desa
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Belitung sesuai dengan tugas dan fungsinya

Berpedoman pada tugas pokok dan fungsi PD DPPKBPMD Kabupaten Belitung dalam Menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan memfasilitasi peran serta lembaga masyarakat (LSM, Kelompok profesi, organisasi sosial politik, organisasi keagamaan) dan mendampingi pemerintah dalam melakukan penyusunan kebijakan daerah pada PD DPPKBPMD Kabupaten Belitung antara lain:

I. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan

  1. Keserasian, Kesetaraan dan Keseimbangan Kebijakan Kependudukan
  2. Keseimbangan Penduduk melalui Keluarga Sejahtera
  3. Membangun Kemandirian ber KB Masyarakat
  4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
  5. Peningkatan Kesadaran Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan
  6. Peningkatan Ketahanan Keluarga
  7. Peningkatan Akses Tingkata Kesejahteraan Keluarga

II. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

  1. Keluarga Berencana
  2. Kesehatan Reproduksi Remaja
  3. Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga
  4. Pengembangan Bahan Informasi tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak
  5. Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri
  6. Pengembangan Model Operasional BKB Posyandu

III. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  1. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Peningkatan Peran Masyarakay di Pedesaan
  3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa
  4. Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan
  5. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan
  6. Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa